Week #11 Pelaksanaan PKL di Diskominfosanti Kabupaten Buleleng


Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, memasuki minggu ke 11, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan, banyak kegiatan yang telah dilakukan. Pada minggu ini beberapa kegiatan telah dilakukan seperti melakukan rekap data Traffic Internet se Kabupaten Buleleng melalui sistem MRTG Diskominfosanti. Kegiatan ini berlangsung sekitar 2 hari dikarenakan jumlah data yang lumayan banyak sehingga memerlukan waktu ekstra dalam mengerjakannya. 


MRTG  atau Multi Router Traffic Grapher. Merupakan perangkat lunak open source yang digunakan untuk mengumpulkan dan menampilkan data jaringan pada grafik. Fungsinya adalah untuk menyediakan gambaran visual dari lalu lintas jaringan, sehingga dapat membantu dalam menganalisis dan mengoptimalkan kinerja jaringan. MRTG dapat digunakan untuk memonitor berbagai jenis perangkat jaringan, seperti router, switch, server, dan perangkat lainnya. 

Terdapat kekurangan dalam menggunakan aplikasi MRTG ini diantaranya adalah. 

  1. Hanya dapat digunakan untuk memonitor perangkat yang mengirimkan data SNMP (Simple Network Management Protocol).
  2. Tidak dapat digunakan untuk memonitor jaringan wireless atau perangkat mobile.
  3. Tidak dapat digunakan untuk memonitor kinerja aplikasi atau layanan tertentu.
  4. Interface pengguna mungkin terlihat ketinggalan zaman dan kurang intuitif bagi beberapa pengguna.
  5. tidak dapat digunakan untuk memonitor perangkat yang tidak berjalan pada sistem operasi UNIX/Linux
  6. Data yang ditampilkan dalam grafik hanya dapat dilihat dalam skala waktu tertentu.
  7. Tidak dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah jaringan dalam waktu nyata.
  8. Tidak dapat digunakan untuk mengirimkan pemberitahuan atau mengambil tindakan otomatis saat masalah jaringan terdeteksi.

Setelah proses inputing data MRTG dilakukan hari selanjutnya adalah membuat sebuah konten berupa video pendek mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, yang dikenal sebagai UU No. 11 Tahun 2019, merupakan peraturan yang dikeluarkan untuk melindungi privasi dan hak-hak individu terkait dengan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi. 



Undang-undang ini mengatur tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi oleh pihak yang berwenang dan juga menyediakan mekanisme perlindungan dan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ini. Hal ini penting untuk diimplementasikan agar setiap individu dapat merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi dengan dunia digital. Setelah konten setelah dibuat maka selanjutnya adalah proses revisi dan finalisasi dari konten tersebut. Finalisasi konten merupakan proses penting dalam proses pembuatan konten agar konten yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang diharapkan dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.



Posting Komentar

Terima kasih, saran anda akan selalu kami dengar!
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.